Ini 10 Ruas Tol yang Tak Sesuai Standar Pelayanan Minimum

Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan ada 10 ruas jalan tol yang belum sesuai dengan Standar Pelayanan Mininum (SPM). Ini berdasarkan evaluasi BPJT semester II-2012.

"Ada 10 ruas masih ada kekurangan mengenai SPM-nya. Kami sudah melakukan evaluasi," kata Ghani di acara Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2013).


Ghani menyebut, beberapa kerusakan di 10 ruas jalan tol tersebut meliputi, jalan yang berlubang, lampu jalan kurang, serta pagar-pagar yang rusak. Kondisi ini sangat terkait dengan keamanan dan keselamatan.


"Pagar-pagar ini sering dicuri warga sekitar," jelasnya.


Lanjut Ghani, BPJT telah mengirimkan surat ke operator jalan tol tersebut agar memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Diharapkan, ada respons cepat dari pihak operator untuk segera memperbaiki kerusakan di ruas tol tersebut.


"Kami sudah menyurati, mudah-mudahan bulan depan sudah mendapat balasan," katanya.


SPM merupakan syarat bagi operator untuk menaikkan tarifnya. Hal itu sesuai aturan perundang-undangan per dua tahun sesuai dengan inflasi. Tahun ini, diperkirakan ada 18 ruas tol yang tarifnya akan naik.


"Jadi 10 ruas tol itu ada yang masuk 18 ruas tol," cetusnya.


Adapun 10 ruas tersebut ialah:



  1. Cawang-Tomang-Cengkareng. Karena lampu jalan.

  2. Jakarta-Cikampek. Karena lubang dan pagar.

  3. Jakarta Outer Ring Road. Karena lubang dan lampu jalan.

  4. Ulujami-Pondok Aren. Karena jalan berlubang.

  5. Sedyatmo. Karena lampu jalan.

  6. Cipularang-Padaleunyi. Karena lubang, pagar, dan lampu jalan.

  7. Kanci Pejagan. Karena jalan berlubang.

  8. Surabaya-Gresik. Karena jalan berlubang dan pagar.

  9. Waru-Juanda. Karena rambu jalan.

  10. Bogor Ring Road. Karena jalan berlubang.


(zul/dnl)