Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan masalah ini karena lemahnya pengawasan. Seharusnya, ada peraturan yang melarang rusun sewa tersebut beralih tangan.
"Itu masalah pengawasan di lapangan, mesti ada aturan jelasnya, ini ada oknum yang mengizinkan rusun itu beralih tangan," ungkap Ali saat dihubungi detikFinance, Minggu (3/3/2013).
Siapa oknum tersebut? Menurut Ali, pihak yang diberi penugasan untuk mengelola rusun oleh pemerintah daerah lah yang bertanggung jawab, karena telah lalai dalam melakukan pengawasan. Selama ini ada Unit Pelayanan Teknis (UPT) pengelolaan rusunawa.
"Izinnya itu kan ada, yang sekarang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) menjual izin sewanya ke orang kaya. Ya oknumnya ya birokrat di pejabat-pejabat di situ, kan semestinya tidak boleh ini," tegas Ali.
Menurut Ali, Pemda sangat bertanggung jawab terhadap masalah ini. Alasannya semenjak rusun sewa tersebut dibangun pemerintah daerah/pusat melalui pengembang, setelah jadi dibangun, ada proses serah terima untuk pemda mengelola rusun tersebut.
Selain itu, Ali menambahkan, ada faktor lain yang menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tak betah untuk tinggal di dalam rusun, sehingga mereka menjual izin sewanya ke orang lain.
"Selain ada permasalahan oknum itu, ada juga masalah sosialisasi. Sosialisasinya kurang bagus ke masyarakat berpenghasilan rendah, kalau gitu ya di jual lah (izin) rusun itu," katanya.
Sosialisasi yang dimaksud Ali ialah, kurangnya pengenalan mengenai rusun terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang diketahui masih awam dan terbiasa hidup di rumah tapak biasa (landed house).
Hal tersebut senda dengan apa yang disampaikan Deputi bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung.
Dia mengatakan, saat ini, di Jabodetabek khususnya di Jakarta, banyak rumah susun sewa untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah beralih tangan ditempati oleh kelas menengah ke atas, atau dengan kata lain, salah sasaran. Pemerintah pusat menilai ini terjadi karena longgarnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
"Ini pengawasannya tidak benar, harusnya pemerintah daerah memberi sanksi," ungkapnya.
Dia mengatakan, pengawasan ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Dinas Perumahan Pemerintah Daerah. Sebenarnya, ada peraturan daerah sendiri yang mengatur pemberian sanksi jika ada kasus pengambil-alihan tersebut.
"Sanksinya ada, tertulis. Jadi kalau ada yang seperti itu, dua-duanya diusir, yang menyewakan, dan yang disewakan. Unitnya nanti diberikan ke orang lain," lanjutnya.
(zul/hen)