7 Importir Antre Minta Jatah Impor Sapi Siap Potong

Jakarta - Kemendag telah memberikan alokasi impor tahap awal sebanyak 6.500 ekor sapi siap potong yang akan datang melalui Pelabuhan Tanjung Priok hingga H+5 Lebaran. Hingga kini ada 7 importir yang mengajukan izin impor.

Mendag Gita Wirjawan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 699/2013 tentang impor sapi siap potong.


Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengungkapkan ada 7 perusahaan importir sapi yang sudah mengajukan izin untuk mendatangkan sapi siap potong ke dalam negeri.


"7 perusahaan masih minta izin rekomendasi kesehatan (dari Kementerian Pertanian). Kita sendiri secara pasti masih menunggu. Tapi yang saya tahu ada PT Widodo Makmur, PT Lembu Jantan, PT Pasir Tengah, dan PT Andrini yang sudah berkomunikasi berminat ajukan sapi potong," ungkap Bachrul saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (23/7/2013).


Sebanyak 7 perusahaan itu telah mempunyai aspek infrastruktur dan kontrak kerja dengan para eksportir sapi Australia yang memudahkan sapi siap potong untuk datang ke Jakarta.


"Mereka harus bisa menunjukkan sama kita ada kapal yang bisa mengangkutnya (sapi) on time. Kedua sudah ada kontrak, dia memang sudah punya. Sekarang prioritasnya siapa yaang bisa memberikan kalau bisa datang sapi potongnya di H+10 atau H+5 itu kita jadikan prioritas. Kalau dia minta banyak terus datang kemudian, kita akan fokus yang mana yang dulu bisa datang untuk kepentingan Lebaran," imbuhnya.


Nantinya proses kedatangan sapi siap potong asal Australia terbagi menjadi 4 gelombang. Gelombang pertama akan datang pada tanggal 1 Agustus 2013. Pihak Kementerian Pertanian sudah mengerahkan tenaga karantina langsung dari Australia.


Gelombang pertama sapi siap potong akan datang tanggal 1 Agustus 2013 sebanyak 1.500 ekor, 3 Agustus 1.500 ekor, 16 Agustus 1.500 ekor dan 18 Agustus 2.000 ekor lagi.


Sapi telah melalui proses karantina yang sudah dilakukan di Australia. Saat tiba di Indonesia tinggal disebar ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang sesuai dengan rekomendasi Kementan.


(wij/hen)