Besok, Aturan Pembebasan Bea Masuk Impor Kedelai Terbit

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk impor kedelai dari 5% menjadi 0%. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan keluar besok dan langsung berlaku efektif.

Sebelumnya sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri yang belum juga mengeluarkan PMK disindir oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Menurut Gita aturan pembebasan bea masuk impor kedelai belum keluar menganggu kedatangan kedelai saat masuk ke Indonesia.


"Paling lambat besok dikeluarkan PMK-nya. Nanti ditandatangani oleh Menteri Keuangan," jelas Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro kepada detikFinance, Senin (30/9/2013).


Bambang mengakui lambannya penerbitan aturan pembebasan bea masuk impor kedelai karena terlambatnya rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. "Karena harus menunggu surat Menteri Pertanian sebagai pembina sektor," imbuhnya.


Namun dikatakan Bambang, aturan pembebasan bea masuk impor kedelai tahun ini berbeda dibandingkan tahun 2012 lalu. Tahun 2012 aturan diberlakukan hingga akhir tahun sedangkan tahun ini fleksibel.


"Fleksibilitas ya jadi ketika domestik sudah panen, tarif bisa dinaikkan kembali sejauh harga pasar wajar. Jadi memang berbeda dengan tahun lalu," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!