Terkait hal itu, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mencoba memberi pandangan terkait asuransi dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan sebelum membeli produk asuransi.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak menyebutkan, hal yang utama adalah calon nasabah asuransi harus membaca polis asuransi dengan benar dan teliti, klaim apa saja yang bisa dibayar dan tidak. Hal itu sangat 'rawan' sengketa ketika si calon nasabah ini tidak paham betul soal ini.
"Kebanyakan kita masih awam soal asuransi tidak seperti negara-negara maju dan kebanyakan tidak membaca polis asuransi dengan benar, ini yang menyebabkan banyak sengketa di kemudian hari," kata Kornelius saat ditemui di kantornya di Permata Kuningan Building, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Selain itu, dia menyebutkan, kenali dulu produk asuransi yang akan diambil apakah sudah terdaftar di otoritas berwenang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jangan salah, produk-produk asuransi yang dipasarkan itu harus terlebih dahulu harus mendapatkan approval dari otoritas, dulu Bapepam sekarang OJK. Kalau sudah di approve baru bisa dipasarkan kalau belum nggak bisa," ujarnya.
Menurutnya, hal-hal tersebut bisa dilakukan agar terhindar dari yang namanya sengketa-sengketa yang saat ini banyak dialami oleh pemegang asuransi.Next
(drk/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!