"Hari ini, Balai Karantina Bandar, Lampung melakukan pemusnahan sisa pakan ternak sebanyak 4.000 kg yang terbawa bersama pemasukan 99 ekor sapi bibit asal Australia," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Arief Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2013).
Pakan ternak ini dimusnahkan dengan pertimbangan melanggar pasal 25 UU No. 16/1992 dan pasal 56 ayat 1 PP No 82/2000. Pelaksanaan pemusnahan bertempat di Instalasi Karantina Hewan Tarahan lampung.
Selain itu, diduga sisa pakan ternak sapi asal Australia ini mengandung bakteri dan penyakit yang membawa dampak negatif bagi kesehatan hewan di dalam negeri.
"Sisa pakan ternak sapi ini terbawa di kapal dan berpeluang membawa penyakit. Kerugian bila penyakit masuk dampaknya pasti lebih besar," imbuhnya.
Arief juga menuturkan jika 99 ekor bibit sapi itu nantinya akan dimasukan ke Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Potong (BPTU) Padang Mangatas, Sumatera Barat. "Untuk sapi, 99 sapi ini datangnya tanggal 9 September 2013 untuk kebutuhan perbibitan BPTU Padang Mangatas," katanya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
