Aturan Pajak 125% untuk Ferrari dan Louis Vuitton Belum Juga Diteken

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata belum juga menandatangani 4 paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan saat ekonomi bergejolak beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah kebijakan pengenaan pajak 125% untuk kendaraan mewah.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam keterangannya kepada detikFinance, Minggu (29/10/2013).


"Ternyata 4 paket yang diajukan pemerintah untuk atasi krisis sampai saat ini belum ditandatangani Presiden, contoh yang konkrit adalah PP tentang kenaikan tarif 125% impor untuk kendaraan mewah dan lainnya yang masuk dalam kategori PPnBM," kata Harry.


Padahal, DPR telah menyetujui paket kebijakan ekonomi yang diajukan pemerintah, termasuk kenaikan tarif impor untuk kendaraan mewah tersebut. Namun hingga saat ini, Harry menyebut Presiden SBY belum juga menandatanganinya. DPR dan pemerintah sepakat PPnBM barang mewah, dinaikkan menjadi 125%. Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Pajak Barang mewah seperti mobil CBU dan branded product antaralain mobil mewah Lamborgini, Ferrari, hingga produk tas Gucci, LV (Louis Vuitton), dan lain-lain.


"Keterlambatan ini akan terus menekan current account yang terus memperlemah nilai tukar rupiah, rupiah kembali melemah," katanya.


Dia meyakini, jika tidak segera ditandatangani atau diimplementasikan, hal tersebut akan memperburuk keadaan ekonomi dalam negeri saat ini. Dampaknya, yang paling dirasakan adalah untuk rakyat kecil yang tak kuasa menahan gejolak harga barang-barang yang melambung.


"Pola kebijakan yang sangat lambat ini akan jelas membebani pemerintah sekarang dan yang akan datang, siapapun pemerintah yg terpilih nanti. Yang merasakan semuanya adalah rakyat juga, terutama rakyat kelas bawah yang tidak mampu menggapai kenaikan harga-harga," jelasnya.Next


(zul/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!