Ada Angkutan Umum Bobrok, Wamenhub: Foto dan Laporkan!

Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat melaporkan setiap kendaraan angkutan umum tidak layak dan beredar di jalanan. Ini bertujuan untuk mengawasi angkutan yang tidak layak, namun masih beroperasi.

Wamenhub Bambang Susantono mengatakan, masyarakat bisa mengambil foto melalui ponsel atau sejenisanya. Kemudian dikirimkan ke website dinas perhubungan setempat.


"Laporin (kalau ada bus tidak layak). Foto dan lapor ke Dinas Perhubungan. Website masing-masing kota beda. Masukan saja fotonya terus banyak-banyak sampai hang," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).


Bambang setuju dengan tindakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memperbolehkan bus Metromini beroperasi, bila tidak mematuhi prosedur yang sudah dikeluarkan.


"Kan normatifnya, mereka yang tidak laik jalan, jangan beroperasi. Jokowi bilang dikandangin, saya mengamini," tegasnya.


Menurutnya aturan KIR yang diterapkan pemerintah merupakan aturan Internasional. Di mana penting untuk keselamatan bersama. Sehingga pengusaha angkutan harus mengikuti aturan.


"Syarat-syarat itu sudah sesuai standar internasional dan standar itu penting untuk keselamatan kita bersama," pungkas Bambang.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!