Proses Impor 46.000 Ekor Sapi Bakalan Tertahan di Kementan

Jakarta - Izin pemasukan 46.000 ekor sapi bakalan (sapi yang akan digemukkan) impor asal Australia masih menunggu rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan). Pihak kementerian perdagangan (Kemendag) menganggap Kementan belum merevisi beberapa pasal ketentuan rekomendasi yang mempersulit pemasukan sapi bakalan impor.

Alokasi impor sapi bakalan sebanyak 46.000 ekor untuk mengisi kekosongan pasokan sapi pada kuartal III/2013, setelah sebelumnya dilakukan percepatan pemasukan impor.


Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengkritik lamanya revisi Permentan yang harus dikeluarkan. Padahal dengan kedatangan sapi hidup impor dapat membantu menstabilkan tingginya harga daging sapi saat ini.


"Beberapa hari terakhir rekomendasi teknis belum keluar dari Kementan. Saya baru saja di update Pak Bachrul. Kalau kuncinya tidak direvisi maka SPI (surat persetujuan impor) katanya hari ini diteken," kata Gita saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (26/9/2013).


"Sapi bakalan yang mengacu Permentan No. 85 yang kira-kira dapat menghambat pengeluaran rekomendasi. Hari ini bisa diteken. Bisa dikeluarkan 1-2 hari ke depan," timpal Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi.


Seperti diketauhi, rekomendasi teknis kesehatan hewan yang harus didapat dari dinas peternakan dan kesehatan daerah sebagai syarat permohonan izin impor menjadi kendala bagi importir sapi bakalan.


Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!