Dirjen Pajak Sebut Pungutan Pajak Sama dengan Saweran Wajib

Jakarta - Kata 'pajak' ternyata dianggap jadi masalah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Karena banyak masyarakat Indonesia yang belum paham soal istilah pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany berniat mengganti kata pajak menjadi saweran, agar mudah tersosialisasi ke masyarakat.


"Kalau nggak mau disebutkan pajak., ini bisa diganti jadi pungutan atau kalau itu terlihat kasar anggaplah ini saweran wajib. Biar yang penting masyarakat itu tahu," ujar Fuad saat membuka acara seminar perpajakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/9/2013).


Konsep saweran, menurut Fuad cukup sederhana. Artinya agar masyarakat mendapatkan fasilitas umum yang memadai, maka tidak ada salahnya saling menyumbang sesuai dengan kemampuan ekonomi.


"Negara-negara maju itu warganya ngasih saweran wajib karena untuk bangun fasilitas umum," sebutnya.


Fuad menyatakan, sudah menjadi tugasnya melakukan sosialisasi pajak ke masyarakat. Ia berharap setelah masyarakat mengetahui dan memahami pajak, maka kesadaran membayar pajak akan meningkat.


"Ini tugas saya dan instansi untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Kita butuh sekali penyuluhan dan sosialisasi tentang pajak yang tak harus belajar teknis pajak. Kemudian baru berlanjut ke kesadaran," kata Fuad.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!