Chatib Basri Belum Terbitkan Aturan Pembebasan Bea Masuk Impor Kedelai

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri sampai saat ini belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan bea masuk impor kedelai dari 5% menjadi 0%. PMK tersebut diyakini dapat menurunkan tingginya harga kedelai walaupun tidak signifikan.

"Rapat dengan Pak Dipo (Sekretaris Kabinet Dipo Alam), ini akhirnya sepakat Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan untuk ditiadakan bea masuk kedelai tetapi sampai saati ini, SK (surat keputusan) belum keluar," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (26/9/2013).


Menurut Gita, seharusnya PMK segera diterbitkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau bahkan mengganggu kedatangan kedelai saat masuk ke Indonesia.


"Jika aturan ini berlaku atau kalau keputusan keluar aturan hari ini dari Menkeu, barang-barang yang sudah dikirim harus dihormati (dibebaskan bea masuk). Tetapi mudah-mudahan tidak terlalu lama (aturan ini keluar)," imbuhnya.


Gita pun menegaskan jpenerapan aturan pembebasan bea masuk impor kedelai hanya sementara. Alasannya apabila diberlakukan jangka panjang akan memukul para petani kedelai. "Yang fair ini adalah polusi sementara," tegasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!