Aturan Soal Sanksi Delay Pesawat Tak Berlaku Selama KTT APEC di Bali

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan sanksi kompensasi akibat keterlambatan atau delay pesawat selama agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Bali berlangsung. Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk pesawat yang menuju Bandara Ngurah Rai, Bali.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono mengatakan kondisi delay untuk pesawat yang menuju Bandara Ngurah Rai tidak bisa dihindari selama APEC berlangsung. Sebab ada banyak pesawat yang akan masuk ke Bandara Ngurah Rai.


"Pasti ada delay, namanya juga kita kedatangan tamu begitu banyak, itu VIP semua lagi kan, tetap aja delay. untuk Dirjen Perhubungan udara sudah mengeluarkan peraturan menteri tentang delay itu, itu sementara tidak berlaku," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).


Ia menuturkan, selama ini penumpang mendapat kompensasi saat pesawat terlambat, namun untuk 8 hari pada awal Oktober 2013 ketentuan itu tak berlaku. Bambang menilai hal tersebut cukup wajar.


"Ya tidak dapat. Namanya juga kedatangan tamu. Kalau kalian ada perhelatan, kan ramai yang datang itu macet semua," jawabnya.


Bambang meminta agar penumpang sabar terhadap kondisi tersebut. Perhelatan KTT APEC hanya berlangsung 1-10 Oktober 2013.


"Iya perbanyak sabar. Tapi itu di Bali saja, karena tanggal 6 tutup 8 tutup 9 (Oktober) tutup. Kemudian 7 dibuka setengah hari tapi ada pengaturan-pengaturan, tidak terhindarkan ada pengaruh ke lalu lintas udara," kata Bambang.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!