Gaji Gubernur BI Tahun Depan Tak Naik, Tetap Rp 199 Juta/Bulan

Jakarta - Tahun depan, gaji Gubernur Bank Indonesia (BI) serta petinggi yang lain direncanakan tidak akan naik. Namun untuk pegawai BI, kenaikan gaji tetap akan dilakukan. Kenapa?

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan, gaji Gubernur BI yak naik karena target inflasi yang dipatok pemerintah sebesar 7,2% di tahun ini diperkirakan akan meleset.


"Di 2014 gaji Gubernur BI pasti tidak naik karena pasti target inflasi pasti meleset," ujar dia saat ditemui di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (25/9/2013).


Harry menyebutkan, gaji tidak naik ini hanya berlaku bagi Gubernur BI dan petingginya saja, untuk pegawai masih diusulkan naik gajinya.


"Itu untuk Gubernur BI dan petingginya saja. Untuk pegawai saya tidak ganggu karena mereka bukan penanggung jawab politik dan kebijakan moneter fungsi-fungsi BI," katanya.


Angggota DPR dari Fraksi Golkar ini mengatakan, DPR pernah sekali tidak menaikkan gaji Gubernur BI pada tahun 2011, karena inflasi melewati target APBN.


"Itu pernah sekali waktu 2011 nggak naik, begitu saya jadi pimpinan saya langsung hantam itu pas zaman Pak Darmin dan itu mereka masih nego dan lobi tapi saya tetap kalau nggak boleh naik gajinya karena saat itu inflasi melewati APBN. Coba bayangkan kalau kenaikan 1% inflasi saja bisa menjadikan berapa banyak orang miskin," kata Harry.


Tahun lalu, Harry pernah mengatakan daftar gaji pokok jabatan di BI sebagai berikut:



  • Gubernur BI = Rp 199,34 juta

  • Deputi Gubernur Senior = Rp 169,44 juta

  • Deputi Gubernur = Rp 123,10 juta

  • Asisten Gubernur = Rp 99,67 juta

  • Direktur Eksekutif/Direktur Senior = Rp 83,06 juta

  • Direktur = Rp 57,68 juta

  • Deputi Direktur = Rp 49,36 juta

  • Asisten Direktur = Rp 32,86 juta

  • Manajer = Rp 26,18 juta

  • Asisten Manajer = Rp 17,72 juta

  • Staf = Rp 12,72 juta

  • Asisten Pelaksana = Rp 6,15 juta


"Di samping gaji pokok setiap pegawai mendapat juga tunjangan-tunjangan seperti tunjangan fungsional, tunjangan insentif, tunjangan THR, tunjangan cuti tahunan dan tunjangan lembur," kata Harry saat itu. (drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!