Bakrieland Harus Terbuka Soal Pembayaran Utang Rp 1,5 Triliun

Jakarta - Perseteruan antara Bank of New York Mellon terkait utang obligasi anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengundang komentar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa komentar dari OJK soal kasus ini?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihak Bakrieland selaku perusahaan publik sudah seharusnya memberikan laporan secara terbuka kepada publik. Hal itu agar investor tahu keberlangsungan perusahaan yang dimaksud.


"Jadi begini ketentuannya sudah jelas di peraturan OJK setiap kejadian penting atau kondisi yang bisa mempegaruhi publik itu wajib diungkap ke publik," kata Nurhaida saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).


Menurut dia, keterbukaan informasi publik itu perlu dilakukan sejauh hal-hal yang berkaitan berpengaruh terhadap pasar.


"Publikasi bisa melalui public expose, ke website-nya bursa juga bisa," ujarnya.


Nurhaida mengaku jika pihak Bakrieland sudah melapor ke OJK terkait hal ini.


"Ke OJK tentunya sudah ya. Kalau di OJK kan sifatnya pengawas jadi kita tetap mengawasi terkait dengan disclose-nya," kata dia.


Namun, kata Nurhaida, pihak OJK tidak bisa melakukan intervensi secara lebih jauh terkait kasus utang ini. Semua diserahkan ke perusahaan yang bersangkutan.


"Karena kan masalah yang pengadilan sudah ada di pengadilan yang penting semua keputusan pengadilan semua kejadian penting harus dilaporkan ke OJK dan diungkap ke publik, kalau sudah di pengadilan gitu kan artinya kelanjutan dan lain-lainnya di pengadilan ya, kalau pun tidak puas ya kan ada mekanismenya, dan itu semuanya memang ada di pengadilan," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!