Siap-siap 1 Oktober Tarif Listrik Naik Lagi

Jakarta - Pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik bertahap sebanyak 15%. Kenakan berikutnya berlaku 1 Oktober 2013.

"Kenaikan tarif listrik ini kan DPR sudah setuju sejak awal tahun, tidak boleh langsung tapi bertahap, makanya dibagi 4 kali kenaikan tarif," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).


Susilo mengungkapkan kenaikan bertahap tarif listrik dilakukan pada 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober 2013. Kenaikan 15% itu dibagi secara bertahap selama empat kali tiap triwulan.


"Kenaikannya kan 4 kali, Januari sudah, April sudah, Juli sudah dan Oktober ini ya jatahnya (naik), jadi Oktober tarif listrik tetap naik," katanya.


Susilo juga membantah jika dalam perhitungan kenaikan tarif listrik ada kesalahan hitung seperti dituduhkan para pengusaha mall (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia/APPBI).


"Nggak adalah (tidak ada kesalahan hitung), tapi angkanya saya nggak hapal," ucap Susilo.


(rrd/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!