Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kemeneterian ESDM, Jarman mengatakan Pemerintah sudah meminta agar PLN segera memberi sanksi para kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya, yang memicu krisis listrik di Sumatera dan Aceh.
"Sudah diperingkatkan, bahwa kontrakornya harus diberi sanksi, yang memberi sanksi kan PLN, kan yang menunjuk mereka, dia (kontraktor) harus bayar pinalti, kena dengan 10% harus diterapkan sanksi ini," tegas Jarman ketika berbincang dengan detikFinance, Minggu (22/9/2013).
Dikatakan Jarman, pemberian sanksi kepada kontraktor PLTU harusnya bisa dilakukan PLN.
"PLN yang memberikan sanksi, sebagai korporasi, kalau yang memberi sanksi pemerintah kan lucu yang tandatangan kan PLN, yang kontrak PLN. Yang Kontraktor di Indonesia kan itu-itu saja, kalau performance-nya kurang baik harus diberi peringatan," tandas Jarman.
Seperti diketahui krisis listrik di Sumatera dan Aceh diakibatkan terlambatnya pengerjaan proyek PLTU di Sumatera seperti PLTU Nagan Raya dan PLTU Teluk Sirih yang telah bahkan lebih dari 2 tahun dari komitmen awalnya.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
