"Kita panggil direksinya. Kita minta mereka mengundang pihak tertanggung," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede kepada detikFinance, Selasa (1/10/2013).
Menurut Dumoly, dalam perkara ini pihak tertanggung yakni Ahmad Dhani akan dijelaskan secara lengkap mengenai isi polis dan bagaimana klausul untuk mengajukan klaim dan pembayarannya.
"Pihak tertanggung akan ditemui Prudential untuk dijelaskan isi polis asuransinya," tegas Dumoly.
Saat ini OJK masih mengadakan rapat khusus dengan manajemen PT Prudential Indonesia untuk meminta penjelasan terkait masalahnya dengan pihak Ahmad Dhani. Pertemuan yang membahas sengketa atas tidak cairnya klaim Dul senilai Rp 500 juta ini dihadiri oleh Direksi Prudential.
(dru/hen)