Ketua IKPI Sukiatto Oyong menuturkan pentingnya posisi konsultan pajak di Indonesia. Apalagi mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat diandalkan.
"Penerimaan negara dari pajak merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Termasuk konsultan pajak yang bersentuhan langsung dengan pajak," ungkap Sukiatto dalam sambutannya, Senin (23/9/2013).
Kehadiran konsultan pajak, sejatinya bukan sebagai penentang pemerintah atau mencari celah untuk membantu klien tidak membayar pajak. Namun, bertujuan untuk ikut serta membantu negara dalam penerimaan pajak.
"Kepada konsultan pajak marilah kita membela kepentingan klien sesuai dengan prosedur. Bukan dengan membabi buta," jelasnya.
Saat ini, Ia menuturkan sistem perpajakan di Indonesia masih mengacu kepada kepercayaan dari wajib pajak (WP). Mulai dari menghitung hingga melaporkan pajak.
"Pajak kita masih mengandalkan kepercayaan, sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Mulai menghitung sampai melaporkan pajak itu sendiri," ujarnya.
Akan tetapi, Ia meragukan apa hal itu masih bisa dipergunakan hingga sekarang. Sebab sulit memastikan, wp akan sukarela membayar pajak.
"Apakah kepatuhan semua secara sukarela? Tidak. Terjadi kontroversi hati, bayar atau tidak," pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang sekaligus membuka acara. Kemudian para asosiasi pengusaha yang diwakili oleh Kadin dan Hipmi.
(mkl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
