Pabrik Pakaian Asal Korsel Setop Produksi, Ratusan Buruh di KBN Bingung

Jakarta - Ratusan para buruh PT TA Trading kebingungan mengenai nasib mereka pasca penghentian kegiatan produksi pertengahan Oktober lalu.

Pihak manajemen pabrik yang bergerak di bidang pakaian jadi (garmen) telah menghentikan jadwal produksi pabrik mereka yang berlokasi di Jalan Madura VIII KBN Cakung Cilincing Jakarta Utara, sejak 10 Oktober 2013.


Seorang perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT TA Trading yang tak mau disebutkan namanya mengatakan sempat melakukan perundingan dan bertanya soal kejelasan nasib mereka.


Namun secara sepihak pada 18 Oktober 2013 pihak manajemen mengeluarkan pengumuman bahwa memberikan opsi kepada buruh untuk mengundurkan diri dengan kompensasi yang ditetapkan sepihak oleh PT TA Trading.


"Soal penghentian produksi ini belum ada kejelasan kenapa, kita bingung, kalau relokasi nggak pernah diungkapkan, kita dapat bocoran mereka mau memperlebar usaha (relokasi) ke Sukabumi. Ini sudah akal-akalan dari perusahaan Korea Selatan ini," kata Pengurus KSBSI tersebut kepada detikFinance, Senin (28/10/2013)


Ia mengatakan bagi karyawan tetap yang sudah bekerja di atas 8 tahun akan dapat kompensasi Rp 10 juta. Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja 3-7 tahun akan dihitung kompensasinya Rp 1 juta per tahun dikali masa kerja. Untuk karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun akan diberikan kompensasi Rp 1 juta dan karyawan di bawah 1 tahun hanya dapat Rp 500.000.


"Sampai sekarang yang sudah menerima tawaran mencapai 190 orang dari 300 orang total karyawan. Mereka menerima itu sebenarnya mereka berat hati, tapi karena keadaan mereka terpaksa menerima," katanya.


Sementara itu sisanya, atau sekitar 110 orang karyawan PT TA Trading masih menolak opsi kompensasi. Ia dan teman-temannya masih menunggu kejelasan nasib, semenjak ada pengumuman meliburkan kegiatan pabrik secara sepihak dari manajemen pabrik pada 21-31 Oktober 2013.


"Kemarin kita bertanya ke disnaker, sampai saat ini belum ada laporan, harusnya kalau mau menghentikan produksi 7 hari sebelumnya harus melapor," katanya.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!