Upah Minimum Bekasi Rp 2,94 Juta Belum Final, Pengusaha Minta Rp 1,79 Juta

Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menyampaikan protesnya terkait penetapan UMK Bekasi yang naik sampai 40% menjadi Rp 2,94 juta.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengungkapkan UMK belum ditetapkan. Angka kenaikan 40% tersebut merupakan permintaan buruh yang sudah disetujui Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk dibawa ke Gubernur Jawa Barat.


"Jadi secara formal, riil dan de facto apa yang disampaikan di situs Pemkot Kota Bekasi itu tidak benar. Angka Rp 2,94 juta desakan demo kepada Walikota. Dan Walikota setuju untuk membahasnya di Dewan Pengupahan," kata Purnomo kepada detikFinance melalui sambungan teleponnya, Jumat (1/11/2013).


Menurut Purnomo, Pemkot dan pengusaha baru menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bekasi. Hal ini mengacu kepada rapat yang dilakukan pada 30 November 2013 kemarin.


"KHL ditetapkan sebesar Rp 1.792.000. Apindo Kota Bekasi minta UMK ditetapkan setara dengan KHL hasil survei dewan pengupahan. Dan angka ini sudah pasti di bawah DKI. Jadi sesuai dengan inpres mestinya UMK Bekasi Kota lebih rendah dari UMP DKI Jakarta," papar Purnomo.


Seperti diberitakan dalam situs Pemkot Bekasi, perwakilan buruh dalam audiensi dengan Pemkot Bekasi setuju menurunkan kenaikan UMK menjadi 40%. Pemkot Bekasi pun menyetujui kenaikan 40% UMK 2014 dari UMK tahun 2013 tersebut.


"Mengenai kenaikan 40% UMK yang diminta perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013 dapat disepakati, persetujuannya berdasarkan hasil akhir proses dewan pengupahan Kota Bekasi dengan mengacu beberapa penyesuaian berkenaan dengan kebutuhan hidup layak," jelasnya.


Purnomo menambahkan, UMK Bekasi nanti akan disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2013 ini. Setelah, masing-masing pemerintahan menyampaikan hasil rapat dengan dewan pengupahan daerah.


"Nanti akan disampaikan pada 21 November 2013 oleh Gubernur Jawa Barat UMK-nya. Berikut kota-kota lain selain Bekasi," tegas Purnomo.


(dru/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!