Tak Sanggup Bayar UMP Jakarta Rp 2,441 Juta, Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan

Jakarta -Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 2.441.301,74/bulan atau 10% lebih tinggi dari UMP tahun lalu yang hanya Rp 2.200.000/bulan. Bagi para pengusaha yang tidak mampu membayar UMP, bisa segera mengajukan penangguhan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Bagi perusahaan yang keberatan dengan angka Rp 2.441.301,74/bulan segera ajukan penangguhan sebelum 30 hari penerapan UMP DKI Jakarta (1 Januari 2014)," ungkap salah satu anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha (Apindo) DKI Jakarta Asrial Chaniago kepada detikFinance, Jumat (1/11/2013).


Menurut Asrial, hingga hari ini belum ada pengajuan keberatan dari para pengusaha. Ia menuturkan untuk mengajukan proses penangguhan cukup sulit karena melibatkan unsur serikat pekerja.


"Penangguhan itu prosesnya panjang dan cukup sulit karena ada unsur pekerja di sana," katanya.


Ia menambahkan kenaikan UMP 2014 mencapai 10% atau sama dengan angka Rp 2.441.301,74/bulan sudah diantisipasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bagi Apindo nilai itu realistis dan pengusaha tidak keberatan.


"Kami sudah antisipasi kenaikan upah hingga 10%. Jadi kalau bagi kami, angka itu cukup realistis dan Apindo tidak keberatan," imbuhnya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengungkapkan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun lalu cukup banyak.


"Untuk tahun 2013 ini jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan di DKI Jakarta sebanyak 345 perusahaan, dari jumlah itu yang disetujui 63 perusaha sedangkan 282 perusahaan ditolak," katanya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!