"Kita bisa, ada satu pasal dalam Pergub itu pemerintah bisa memutuskan, jadi seperti itu. Walau mereka tidak datang itu boleh diputuskan, tanpa kehadiran mereka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) di Balaikota, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Ahok menegaskan. Pemrov DKI Jakarta akan tetap memakai patokan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 yang sudah diputuskan dewan pengupahan sebesar Rp 2.299.860 sebagai pertimbangan UMP tahun depan. Menurutnya, Pemprov DKI tak mau disandera oleh buruh dalam menetapkan UMP.
"Agenda penetapan akan tetap jalan, hari ini kita putus dan disampaikan ke gubernur. Hari ini sebenarnya sudah terlambat, harusnya besok sudah bisa dihubungkan ke gubernur," katanya.
Sebanyak 7 perwakilan serikat buruh kembali absen dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, terkait penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sore ini. Buruh lebih memilih berdemo dan mogok nasional ketimbang menghadiri rapat. Kemarin, rapat dewan pengupahan batal memutuskan UMP 2014 karena buruh absen.
Sedangkan perwakilan pengusaha mendesak, agar UMP DKI Jakarta 2014 harus diputuskan hari ini juga oleh dewan pengupahan sebelum disampaikan ke gubernur DKI Jakarta. Tanggal 1 November 2013 batas akhir penetapan UMP sesuai Permenakertrans.
(hen/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
