MS Hidayat dan Dahlan Iskan Umumkan Nasib Inalum Hari Ini

Jakarta -Pemerintah akan mengumumkan kejelasan status pengambil alihan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Dua menteri yakni Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan menjelaskan status Inalum pada hari Jumat (1/11/2013) di Kantor Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional (KII) Kementerian Perindustrian Agus Tjahyana saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (31/10/2013).


"Saya nggak bisa bilang malam ini. Tunggu besok (hari ini) saja Pak Menteri akan mengumumkan jam 10.00 WIB, dengan Pak Menteri BUMN," jelas Agus.


Agus tidak dapat menjelaskan lebih lanjut bagaimana kelanjutan dari rencana pengambil alihan perusahaan ini dari pihak Jepang. Karena diketahui, kontrak pihak Jepang dalam mengelola PT Inalum habis pada 31 Oktober 2013.


"Besok saja," singkatnya.


Rabu kemarin pemerintah melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai pengambilalihan PT Inalum Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Chatib Basri, Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Agus Tjahajana, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, Deputi BUMN bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Dwiyanti Cahyaningsih.


Rapat ini menghasilkan beberapa 6 poin kesimpulan yang intinya Komisi XI DPR RI menyetujui pengambilalihan Inalum dari pihak Jepang dengan nilai anggaran sebesar Rp 7 triliun. Berikut hasil rapat tersebut:



  • Seusai dengan kesimpulan rapat kerja DPR Komisi XI dengan Menteri Keuangan menyetujui penggunaan anggaran Rp 2 triliun pada APBN 2012 dan Rp 5 triliun pada APBN 2013 untuk mengambil alih Nippon Asahan Alumunium sebesar 58,88% pada PT Inalum.

  • Harga pembelian PT Inalum sebagaimana poin 1 hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada 31 Oktober 2013.

  • Proses pengelolaan lebih lanjut PT Inalum oleh pemerintah harus tunduk kepada UU No.1 thn 2004 tentang pembendaharaan negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  • Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan sepakat dalam pengambilalihan PT Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan.

  • Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan menyepakati pasca pengambilalihan PT Inalum untuk melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan proyeksi bisnis PT Inalum.

  • Pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti deviden pajak dan lain sebagainya) sosial dan/atau manfaat lainnya dalam pengambilalihan saham 58,88% saham NAA di PT Inalum berdasarkan pasal 41 UU No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.




Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.

Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.


Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!