Pengusaha Usul Pemilik Kendaraan Pribadi Kena Pajak Jalan

Palembang -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak jalan bagi para pemilik kendaraan pribadi.

Ini merupakan langkah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas khususnya di DKI Jakarta, kota besar lainnya dan peningkatan infrastruktur jalan di Indonesia. Selama ini pemilik kendaraan bermotor sudah dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor oleh masing-masing pemerintah daerah.


"Pajak jalan yang ditanggung pemilik kendaraan untuk pembangunan jalan dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas," ungkap Ketua Umum KADIN Suryo Bambang Sulisto di Hotel Aryaduta, Palembang, Jumat (1/11/2013)


Kendaraan pribadi yang kena pajak mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Ia menuturkan kemacetan yang terjadi untuk semua area sudah memberikan dampak buruk untuk negara. Suryo bahkan mengaku kerugian sudah tidak dapat dihitung lagi.


"Dampaknya terhadap perekonomian sudah tidak terhitung lagi," sebutnya.


Selain itu dari pajak tersebut, bisa dibangun kembali jalan baru di Indonesia. Jalan yang dibutuhkan untuk kota-kota besar di Indonesia saat ini adalah jalan bertingkat. Sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.


"Jaringan jalan yang dibutuhkan adalah jalan bertingkat untuk menghindari bottleneck. Pembangunan jalan demikian memerlukan biaya besar," ujarnya.Next


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!