Pengusaha: Tak Adil Gaji PNS Rp 1,2 Juta/Bulan, Buruh Rp 2,4 Juta/Bulan

Jakarta -Serikat buruh terus menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. Hal ini dikritik pengusaha. Menurut pengusaha, tindakan buruh tidak etis, karena nilai UMP buruh saat ini sudah jauh lebih tinggi dari upah pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini nggak fair, gaji golongan IA PNS saja Rp 1,2 juta/bulan, sedangkan upah buruh sudah Rp 2,4 juta/bulan (di Jakarta). Ini masalah keadilan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Anton Supit dalam diskusi 'Polemik' soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).


Anton menilai, sangat wajar bila buruh meminta kenaikan upah, khususnya kepada perusahaan besar atau tergolong industri padat modal. Tetapi untuk usaha padat karya, sangat sulit untuk merealisasikan tuntutan kenaikan gaji buruh sebesar 50%.


"Buruh selama ini menuntut peningkatan pandapatan dan itu sah-sah saja dan pengusaha menuntut produktivitas. Kalau perusahaan besar silakan saja buruh menuntut upah lebih tetapi untuk padat karya apa bisa? Mogok buruh itu kalau perundingannya gagal, ini tidak ada perundingan tetapi 3 tahun mogok terus," imbuhnya.


Seharusnya buruh bersyukur telah mendapatkan pekerjaan. Menurut Anton, 40 juta masyarakat Indonesia saat ini masih belum memiliki pekerjaan.


"Pengusaha memang kuat secara finansial tetapi lemah di unsur psikologis sedangkan buruh itu kuat psikologis. 40 juta penduduk kita itu belum bekerja. Jadi lebih baik bekerja daripada pemutusan hubungan kerja terus terjadi," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!