Buruh Sebut Tak Bisa Hidup Layak di DKI dengan Upah Rp 2,44 Juta

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan nilai upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74/bulan. Angka lebih tinggi dari tahun lalu Rp 2.200.000/bulan. Bagi buruh, angka itu tidak layak untuk hidup di Jakarta.

"Nilai UMP sebesar Rp 2,4 juta sangat tidak layak untuk hidup di Jakarta," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat memberikan keterangan melalui pesan singkat, Jumat (1/11/2013).


Lalu apa alasannya? Menurut Said dengan angka Rp 2,4 juta/bulan, buruh hanya bisa menyisakan gaji sebesar Rp 300 ribu/bulan.


"Alokasinya (gaji Rp 2,4 juta) Rp 600 ribu untuk sewa rumah, Rp 500 ribu untuk ongkos transportasi, Rp 990 ribu untuk makan 1 bulan dimana makan 1 hari di warteg Rp 9.000 untuk pagi, Rp 12.000 untuk makan siang, dan Rp 12.000 untuk malam. Jadi dari upah minimum hanya menyisakan Rp 300 ribu/bulan, apakah ini layak hidup di Jakarta," imbuhnya.


Serikat buruh tetap memperjuangkan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) adalah sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari menghitung nilai KHL pada tahun 2014 secara regresi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


"Buruh tetap menolak upah minimum yang diputuskan karena tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil. Maka buruh akan mengambil langkah-langkah mem-PTUN-kan SK Gubernur tersebut," katanya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!