Kenapa Upah Minimum 2014 di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi?

Jakarta -Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah ditetapkan Rp 2,441 juta/bulan. Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan UMK di Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, besaran UMP di Bekasi tersebut adalah wajar, alasannya mayoritas perusahaan yang berlokasi di Bekasi merupakan perusahaan padat modal seperti industri otomotif, elektronika dan lain-lain.


"Bekasi ini berbeda karakternya. Di sana berkumpul industri menengah dan padat modal. Kalau di Jakarta industri ringan," ujar Ade kepada detikFinance, Jumat (1/11/13).


Ade mencontohkan industri di Jakarta dan sekitarnya terdapat lebih banyak industri ringan seperti sepatu, tekstil dan garmen. Walaupun industri ringan pun masih banyak ditemukan di Bekasi.


Dengan UMK 2014 sebesar Rp 2,9 juta tersebut, Ade mengimbau para pengusaha yang bergerak di industri ringan untuk merelokasi usahanya ke daerah dengan UMP/UMK yang lebih rendah.


"Industri yang ringan harus pindah, harus mencari yang di bawah US$ 200 per bulan seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah," katanya.


Ade beralasan industri ringan atau padat karya tidak akan mampu bersaing jika harus dibebani dengan UMP sebesar itu.


"Bagaimanapun itu (relokasi) hak daripada pengusaha untuk mencari lokasi yang aman dan tentram, lebih rendah UMP nya. Kalau tidak maka tidak akan memiliki daya saing," tutupnya.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!