Kemenkeu Punya Komisi Pengawas Perpajakan, Apa Tugasnya?

Jakarta -Kementerian Keuangan mempunyai Komisi Pengawas Perpajakan. Hari ini ketua baru komisi tersebut dilantik, yaitu Daeng M. Nazier. Apa yang jadi tugas komisi tersebut?

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, komite pengawas perpajakan merupakan komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan, dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan.


"Seperti yang disampaikan Pak Menteri kalau kita bentuknya hanya saran dan opini kepada Pak Menteri. Kita bisa melakukan opinion atas kebijakan Dirjen Pajak serta Bea Cukai. Nah Pajak dan Bea Cukai itu yang melakukan operasional, kami tidak terlibat dalam operasional, jadi produk kami itu ya saran kepada Pak Menteri," kata Nazier usai dilantik Chatib Basri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/11/2013).


Selain itu, Nazir juga akan menerima laporan pengaduan setelah itu dikumpulkan dan kemudian diklasifikasikan. "Jadi kami menerima laporan pengaduan lalu dikumpulkan akan diklasifikasikan, salah satu prioritas yaitu reformasi birokrasi," kata dia.


Nazier menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan hanya pada lingkup Ditjen Pajak dan Bea Cukai. "Ya pajak dan bea cukai, baik pusat dan daerah sampai ke kanwil-kanwil, KPC, di seluruh Indonesia, kalau pidana, itu kan ada aparat penegak hukum yang menangani, bukan kami," kata Nazir.


Hal lain, Nazier juga akan merealisasikan transformasi di Kementerian Keuangan. "Nanti kan fokusnya merealisasikan transformasi di departemen keuangan supay tidak ada sekat-sekat antara Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. keduanya tidak boleh sendiri-sendiri lagi, keduanya harus saling berbagi informasi," kata Nazier.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!