Jokowi: UMP DKI Naik 6%, Sudah Ideal

Jakarta -Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani rekomendasi Dewan Pengupahan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,441 juta. Menurut Jokowi, angka tersebut sudah ideal dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Ini naiknya jadi 6%. Ini sudah ideal dengan situasi ekonomi seperti ini. Dolar juga ke rupiah seperti ini," kata Jokowi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).


Jokowi mengatakan melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini, kenaikan 6% dari UMP 2013 sebanyak Rp 2,216 juta sudah menjadi keputusan terbaik. Hasil ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh Dewan Pengupahan.


"Beda dengan tahun kemarin ekonominya baik. Sekarang mereka sudah berhitung," lanjutnya.


Ia pun tak mempermasalahkan bila buruh kembali berdemo karena keputusannya. Ia justru menekankan pentingnya hubungan harmonis antara pengusaha, pihak perusahaan, dan buruh serta agar tak perlu berkonflik terus menerus.


"Harusnya ada hubungan harmonis pengusahan, perusahaan dan buruh. Itu sangat penting sekali. Tidak bisa hubungannya konflik terus. Ini harus dicarikan jalan biar harmonis," imbuh mantan walikota Solo ini.


Dewan Pengupahan berisi 30 orang yang terdiri dari perwakilan serikat kerja, pengusaha dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi DKI Jakarta. Keputusan UMP 2014 diambil tanpa persetujuan perwakilan serikat buruh yang sejak awal menyatakan ketidaksetujuannya dengan walkout dari rapat dan tidak ikut rapat selanjutnya.


Sebelum menetapkan UMP, Dewan Pengupahan menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,229 juta dengan tetap mengacu pada Permenakertrans No. 13 tahun 2012.


Serikat buruh berdemo menuntut UMP DKI Jakarta menjadi Rp. 3,7 juta. Mereka juga meminta agar 60 item KHL yang dijadikan acuan dalam penentuan UMP ditingkatkan menjadi 84 item.


Sementara itu, sebagian buruh hari ini melanjutkan aksi mogok nasional yang telah dimulai sejak Jumat kemarin. Salah satu titik kumpul adalah Bundaran HI. Mereka nanti akan bergerak ke Balaikota Jakarta.


(bil/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!