Buruh Minta Rp 2,8 Juta, UMP Kaltim Akhirnya Ditetapkan Rp 1,8 Juta

Samarinda -Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 1.886.315.

Besaran UMP itu naik Rp 134.242 dari UMP 2013 lalu sebesar Rp 1.752.073 atau naik 7,6%. UMP ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta Rp 2,8 juta.


"Saya menetapkan UMP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 1.886.315," kata Awang Faroek kepada buruh, pengusaha dan wartawan di ruang rapat serbaguna DPRD Kaltim, Jl Teuku Umar, Samarinda, Jumat (1/11/2013).


Awang menerangkan proses penetapan UMP 2014 memakan waktu cukup lama. Tercatat 7 kali pertemuan tripartit antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam berbagai kesempatan juga bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Ketujuh pertemuan itu digelar pada 12 September, 14 September, 26 September, 3 Oktober, 10 Oktober, 17 Oktober dan 24 Oktober 2013.


"Penetapan ini berdasarkan KHL 100%. Indikator survei KHL disetujui Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim," ujar Awang.


Sebelumnya buruh di Kaltim mengajukan UMP 2014 sebesar Rp 2,8 juta, sedangkan pengusaha mengajukan Rp 1,5 juta. Awang menilai keinginan buruh tersebut sulit untuk dipenuhi dan meminta buruh dapat memakluminya.


"UMP Rp 2,8 juta itu tidak mungkin untuk dilakukan. Tapi saya juga memperhatikan KHL buruh. Semoga ini menjadi keputusan terbaik. Ini adalah win-win solution dimana KHL terpenuhi, APINDO juga sepakat," jelas Awang.


Menurut Awang, UMP Kaltim 2014 ini menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota di Kaltim. Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu, Awang berjanji memberikan tindakan tegas.


"Kalau pengusaha tidak memenuhi ketentuan ini, jelas kita tindak. Saya tegaskan bahwa keputusan UMP 2014 Kaltim ini menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota lainnya," tutup Awang.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!