16 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2014, Ini Daftar Besarannya

Jakarta -Hingga Jumat malam kemarin, sudah ada 16 provinsi dari 34 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Padahal kemarin adalah batas akhir penetapan UMP untuk 2014.

Provinsi tersebut antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.


Berdasarkan Permenakertrans No. 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013.


"Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UMP secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta Sabtu (2/11/2013).


Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.


"Bagi provinsi yang belum menetapkan, pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Muhaimin


Muhaimin mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UMP tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.


"Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing," ujar Muhaimin.


Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014:



  1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500

  2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000

  3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127

  4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000

  5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000

  6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207

  7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000

  8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000

  9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000

  10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000

  11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000

  12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000

  13. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087

  14. Riau Rp 1.700.000

  15. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000

  16. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!