Buruh: Upah Rp 2,44 Juta/Bulan, Bagaimana Bisa Punya Rumah

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kemarin telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2.441.301,74/bulan, naik sekitar 9%. Namun kalangan buruh masih menolak dan meminta Rp 3,7 juta/bulan. Kenapa?

"Kita perlu naik kelas, dengan upah Rp 2,5 juta (UMP DKI Jakarta Rp 2.441.301,74/bulan) nggak mungkin buruh bisa punya rumah, bisa kuliah, dan lain-lain. Dalam waktu 9 tahun itu nggak mungkin hidup buruh bisa naik," tutur Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dalam diskusi 'Polemik' soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).


Rusdi mengatakan, selama ini buruh hanya dijadikan staf biasa dan tidak bisa naik jabatan lebih tinggi. Hal ini karena rendahnya pendidikan yang dimiliki oleh mayoritas buruh yang bekerja.


"Hanya 10% buruh yang hanya sarjana. Di mana-mana buruh Indonesia jadi staf biasa dan upahnya juga murah," imbuhnya.


Lalu, banyak buruh di Indonesia yang hanya dijadikan tenaga kerja kontrak atau outsourcing. Padahal buruh adalah komponen utama produksi bukan sebagai pekerjaan alih daya/sampingan.


"Kedua outsourcing yang namanya outsourcing kontrak dan magang itu mencapai 70%. Orang Indonesia nggak punya kepastian kerja. Dan ketiga tidak ada kualitas jaminan sosial," katanya.


Ia berharap hidup buruh bisa lebih diperhatikan oleh pengusaha dan khususnya pemerintah. Selama ini pengusaha cendrung untuk memarjinalkan peran para buruh dan memberikan upah buruh murah.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!