Dalam 6 Bulan Ditemukan 307 Kasus Barang Ilegal, 72% Produk Impor

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menggelar hasil pengawasan produk yang beredar di dalam negeri. Selama periode pengawasan April hingga September 2013, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Pengawasan Konsumen (SPK) Kemendag menemukan 307 kasus pelanggaran produk.

Penyebab pelanggaran karena produk tidak mimiliki Stadardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib, tidak berlabel, hingga tidak memiliki buku manual atau masuk kategori sebagai barang-barang ilegal.


"307 kasus pelanggaran ketentuan peradaran barang. Dari 307, itu 72% barang impor. Dari temuan itu 56% adalah elektronika dan alat listrik, 10% sparepart motor, 9% alat rumah tangga," ucap Wakil Menteri Pedagangan Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (28/10/2013).


Ia menjelaskan sejak 2011, Kemendag telah menemukan 1.028 kasus pelanggaran produk di pasaran. Namun pada periode 6 bulan terakhir terjadi peningkatan temuan.


"Kalau dilihat periode April-September 6 bulan didapatkan 307 barang. 2011-sekarang 1.028 temuan. 6 bulan itu saja sudah 30%. Itu terjadi peningkatan temuan," jelasnya.


Dengan makin tingginya pengawasan tim Kemendag, diharapkan pelanggaran produk yang beredar bisa ditekan. Langkah lainnya menggandeng kementerian teknis yang mengeluarkan standardisasi hingga penuntutan di pengadilan.


"Perusahaan bersangkutan berikan klarifikasi sampai berikutnya diteruskan ke pengadilan," sebutnya.


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!