Sudah 12 Provinsi Tetapkan UMP 2014, Ini Daftarnya

Jakarta -Hingga Jumat sore (1/11/2013) pukul 16.00 WIB hanya 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Jumlah ini relatif rendah bila mengacu dari jumlah seluruh provinsi di Indonesia yang mencapai 34 provinsi.

Provinsi tersebut antaralain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.


Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 atau hingga pukul 00.00 WIB hari ini:


Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014, antaralain:



  1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500

  2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000

  3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127

  4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000

  5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000

  6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207

  7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000

  8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000

  9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000

  10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000

  11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000

  12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!