"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi para pemohon kasasi," putus MA dalam salinan lengkap putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (18/12/2013).
Pemohon kasasi tersebut yaitu Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Purna Bhakti pertiwi. Dalam amarnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 20 April 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 14 April 2011.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para tergugat untuk sebagian, Menyatakan perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap majelis MA pada 2 Oktober 2013 lalu
Para tergugat yaitu Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Berikut amar lengkap pokok perkara putusan MA:
Menyatakan sah dan sesuai hukum Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) turut tergugat I tanggal 17 Maret 2005 tersebut tertuang dalam akta nomor 114 tanggal 17 Maret 2005Next
(asp/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!