Kemenag Teken Kesepakatan dengan Bank Syariah Penerima Dana Haji

Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 17 bank untuk mengelola setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bank Penerima Setoran (BPS) ini diantaranya adalah 6 bank syariah.

Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013), melaksanakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan 6 perwakilan bank syariah.


Bank tersebut diantaranya, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.


"Untuk perjanjian kersama ini ada kebijakan baru, salah satunya ini setiap bank ada jangka waktu pelaksanaan kerjasama BPS BPIH selama 4 tahun. Terhitung 2 Januari 2014 dan batas akhir pengalihan dana haji ke bank syariah pada Mei 2014," kata Anggito.


Seperti diketahui, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Bank Penerima Setoran Penyelenggaraan Ibadah Haji.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!