Berkali-kali Suntik Dana Segar, Kementerian BUMN Pasrah Nasib Merpati

Jakarta -Nasib maskapai penerbangan plat merah PT Merpati Nusantara Airlines sudah di ujung tanduk. Gaji pegawai tak dibayar 3 bulan dan rute penerbangan ditutup semua saat ini. Kementerian BUMN mengaku pasrah. Kenapa?

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Wahyu Hidayat mengatakan, pemerintah sudah berkali-kali memberikan modal segar dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Merpati, namun kondisinya tidak membaik.


"Kita itu capeklah, sudah kurang apa? Apa yang mau dilakukan? Pemerintah sudah lakukan luar biasa," kata Wahyu di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (3/2/2014).


Tak terhitung jumlah PMN yang disuntikkan pemerintah ke Merpati. Termasuk bantuan utang untuk pembelian pesawat MA-60 ke maskapai pelat merah tersebut.


"Merpati tahun 2005 dapat PMN Rp 75 miliar, 2006 dapat PMN Rp 450 miliar, kemudian tahun 2008 dapat dana restrukturisasi dan revitalisasi Rp 350 miliar, tahun 2010 dapat SLA (subsidiary loan agreement) MA-60 sekitar Rp 2 triliun (15 pesawat). Itu utang negara diteruskan ke Merpati, lalu 2011 dapat PMN Rp 560 miliar. Itu sudah diberikan semua. Itu sekaligus, terus tahun 2012 dapat alokasi PMN Rp 200 miliar, tapi tidak terealisir," jelasnya.


Meski telah susah secara keuangan, Merpati tetap dipertahankan untuk terus hidup. Alhasil Merpati tetap harus diselamatkan meski tanpa suntikan PMN lagi. Saat ini PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Kementerian BUMN, dan Merpati tengah menjalankan program penyelamatan Merpati secara bisnis.


Saat ini, aset Merpati yang paling produktif adalah Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC). Anak usaha ini, nantinya dijual ke PPA untuk dijadikan modal anak usaha Kerjasama Operasi (KSO) Merpati dan swasta. Harapannya anak usaha ini, bisa menjadi mesin bisnis baru Merpati tanpa terganggu utang induk yang mencapai Rp 6 triliun lebih.


"Aset yang masih tersisa itu MMF dan MTC. Itu sekitar Rp 300 miliar," sebutnya.


(feb/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!