Ini Hasil Investigasi Soal Kasus Beras Impor Vietnam

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyelesaikan uji laboratorium beras impor asal Vietnam yang diduga ilegal saat ditemukan 2 pekan lalu di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengujian sampel dari beras Vietnam yang dilaporkan oleh pedagang beras (Billy Haryanto) di Cipinang sebagai beras ilegal.


Pengujian dilakukan dengan 3 metode yaitu oleh perusahaan surveyor Sucofindo, Laboratorium Kemendag di Ciracas, dan juga pengujian oleh para ahli. Hingga hari ini, pengujian telah rampung dilakukan oleh Sucofindo dan Kemendag, namun pengujian oleh panel ahli belum dilakukan.


Dari hasil uji lab yang dilakukan oleh Sucofindo dan Kemendag, ternyata sampel beras Vietnam yang dilaporkan oleh pedagang beras Cipinang sebagai beras medium (beras umum) adalah beras premium.


"Jadi hasil pengujian menunjukkan kalau ini beras premium," ungkap Bayu saat berdiskusi di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (4/2/2014).


Berdasarkan kriteria SNI (Standard Nasional Indonesia) Nomor 61282008, yang disebut beras premium adalah sebagai berikut:


Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!