Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Jakarta Sudah Masuk Tahap Kontrak

Jakarta -Proyek 6 ruas tol dalam kota Jakarta akan dibangun, setelah sempat ditolak oleh beberapa pihak karena dianggap bukan solusi kemacetan. Tahap pembangunan tol tersebut sedang masuk proses Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) di pemerintah pusat.

"Sekarang proses penandatanganan PPJT, itu antara BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di sela acara Konsultasi Regional Kementerian PU di kantornya, Jakarta, Senin (24/2/2014).


BUJT adalah Badan Usaha Jalan Tol yang bertindak sebagai pihak pemenang tender 6 ruas tol yang dibangun melayang ini. BUJT dari tol ini adalah Jakarta Toll Development. Sedangkan BPJT adalah Badan Pengatur Jalan tol dari Kementerian Pekerjaan Umum.


Djokir mengatakan, pemerintah pusat siap membantu dan memfasilitasi proyek ini dan menyerahkan ke Pemda DKI Jakarta. Karena diketahui beberapa waktu lalu pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyetujui proyek puluhan triliun ini untuk dibangun.


"Itu kita mengikuti apa yang dia (Pemda) mau. Dari pemerintah Jakarta maunya (ruas) yang mana dahulu, silakan nanti kita proses. Kita ini menunggu, itu dulu dari pemda DKI Jakarta kok," jelas Djokir.


Pembangunan keenam ruas tol tersebut dibagi ke dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan dibangun ruas tol Semanan - Sunter sejauh 20,23 kilometer dilanjutkan pembangunan tol Sunter - Pulo Gebang yang jaraknya 9,44 kilometer dan ditargetkan selesai pertengahan 2014.


Pembangunan kemudian dilanjutkan di ruas tol Duri Pulo-Kampung Melayu dengan jarak 12,65 kilometer dengan nilai investasi Rp 5,96 triliun dan Kemayoran-Kampung Melayu sepanjang 9,60 kilometer senilai Rp 6,95 triliun.


Tahap terakhir adalah pembangunan ruas jalan tol Pasar Minggu-Casablanca sepanjang 9,15 kilometer dengan investasi Rp 5,71 triliun dan pembangunan tol Tanah Abang-Ulujami. Kontraktor menargetkan awal 2020 enam ruas tol ini sudah selesai pembangunannya dan pertengahan 2020 sudah bisa digunakan.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!