4 Jurus Pemerintah Lindungi Konsumen

Jakarta -Pemerintah menyiapkan beberapa cara untuk melindungi hak-hak konsumen di dalam negeri. Setidaknya ada 4 poin yang menjadi acuan pemerintah.

"Pertama adalah membuat regulasi dan kebijakan yang pro konsumen," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di acara Hari Konsumen Nasional Pencanangan Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (23/4/2014).


Selain Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, ada juga regulasi yang pro konsumen adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19 tahun 2009 mengenai penanda petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia untuk produk elektronika. Ada 47 produk yang wajib label menggunakan Bahasa Indonesia.


Kedua, adalah intensifikasi pengawasan barang beredar. Poin ini melibatkan peran dari lembaga perlindungan konsuman seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.


"Itu berupa iklan, label, standar nasional, dan sebagainya," katanya.


Ketiga, adalah edukasi terhadap konsumen. Konsumen diberi informasi mengenai produk-produk barang dan jasa yang tidak menyimpang dari kaidah standar nasional. Konsumen juga didorong untuk memilih produk dengan lebih cerdas.


"Yang keempat adalah penguatan lembaga-lembaga konsumen," tutup Lutfi.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!