Chatib Basri Pastikan Belum Ada Rencana Pajak Barang Mewah untuk Ponsel

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menegaskan belum ada rencana mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon seluler (ponsel).

Gagasan penerapan PPn BM untuk mengurangi beban impor dari ponsel yang sangat besar. Selain itu, untuk mendorong industri ponsel di dalam negeri, termasuk usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal PPn BM berlaku untuk ponsel di atas Rp 5 juta.


"Saya belum terima suratnya dari Kemenperin soal PPnBM untuk ponsel. Jadi belum ada rencana," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri dalam diskusi bertema menyongsong peta baru kebijakan ekonomi Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/4/2014)


Ia mengakui impor ponsel masih sangat besar. Bahkan untuk ukuran non migas, ponsel adalah impor terbesar. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk penurunan impor barang konsumsi akhir tersebut.


Upaya yang baru dilakukan adalah penerapan tarif baru PPh pasal 22. Tarif dinaikkan menjadi 7,5% dari yang semula hanya dikenakan sebesar 2,5% untuk perusahaan yang memegang Angka Pengenal Importir (API).


"Yang kita lakukan PPh pasal 22 dengan tarif naik menjadi 7,5%. Kan terlihat itu bulan Februari sudah ada penurunan yang lumayan," ujarnya.


Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor ponsel pada bulan Februari 2014 mencapai nilai US$ 220,7 juta atau Rp 2,3 triliun dengan volume 982 ton. Dibandingkan bulan sebelumnya, impor ponsel terlihat ada penurunan. Pada Januari 2014 impor sebesar 1.321 atau US$ 303,6 juta atau Rp 3,1 triliun


Aturan ini memang tidak secara langsung tertuju pada barang. Tapi lebih kepada importir. Di mana untuk mengimpor ponsel harus membayar pajak sebesar 7,5% di awal. Meskipun pada akhir tahun, saat membayar PPh badan pasal 25 diberikan pengurangan.


Chatib menjelaskan, bila ada pengenaan PPnBM untuk ponsel dan sejenisnya maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terutama soal efektifitas dari kebijakan tersebut hingga dampak kepada kemungkinan terjadinya penyelundupan dari ponsel.


"Jadi belum ada rencana. Karena harus diperhatikan adalah pertama apa masih perlu. Kedua efeknya pada ponsel ilegal dan ketiga efektif nggak. Kan sudah ada PPh pasal 22 yang dilakukan," jelasnya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!