Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Ini Hukumannya

Jakarta -Sampai saat ini, masih banyak pihak-pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif alias bodong di Indonesia. Bila tertangkap hukuman pidana menanti dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara.

"Faktur pajak fiktif tentu dilarang, sampai ketahuan tentu ada sanksinya. Kalau untuk tahap awal perusahaan yang ketahuan kita imbau, bayar kekurangan pajak. Ternyata tidak jera, kita selidiki ternyata ada ditemukan unsur pidana, maka kita perkarakan," ujar Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyo ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/4/2014).


Yuli mengungkapkan, sesuai aturan perundang-undangan, bagi wajib pajak yang secara sengaja menggunakan faktur pajak tidak sah atau fiktif hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara.


"Kasus Soleh alias Sony salah satu terpidana penerbit faktur pajak telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda miliaran rupiah," ungkapnya.


Yuli menambahkan, agar terhindar dari sanksi pidana, atau kecurigaan terhadap penggunaan faktur pajak fiktif, Ditjen pajak mengimbau, sebelum menerima faktur pajak, hendaknya mewaspadai dan memeriksa terlebih dulu apabila penerbit itu sudah masuk daftar mencurigakan Ditjen Pajak.


Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus akan menerapkan sistem baru dalam setiap penerbitan nomor faktur pajak. Sistem ini diklaim sangat ampuh untuk menangkal adanya faktu pajak tidak sah alias fiktif.


"Tahun lalu, kita telah menghapus nomor Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak aktif lagi, kita hapus sebanyak 350.000 PKP, penghapusan ini masih sedikit aman, artinya masih ada peluang penerbitan faktur pajak fiktif," kata Kismantoro.Next


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!