Tidak Bayar Royalti, KPK Turun Tangan Periksa Perusahaan Tambang

Jakarta -Kementerian ESDM mencatat, masih terdapat banyak perusahaan tambang batu bara yang belum membayar royalti kepada pemerintah. Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelesaikannya.

Kementerian ESDM bersama KPK mengunjungi provinsi-provinsi penghasil tambang yang potensial di seluruh Indonesia. Ada 12 provinsi yang dikunjungi oleh KPK dan Kementerian ESDM.


"Kami ini bersama KPK, mengadakan kunjungan kerja dalam rangka penataan IUP (izin usaha pertambangan) ke 12 provinsi. KPK punya action plan menyelesaikan masalah yang ada di 12 provinsi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui wartawan di kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta, Jumat (11/4/2014).


Dari 12 provinsi tersebut, baru 5 provinsi yang sudah dikunjungi. Provinsi itu antara lain Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kamimantan Tengah.


"Berikutnya masih ada 7 provinsi yang akan kita kunjungi," tambah Sukhyar.


Persoalan di beberapa provinsi tersebut bermacam-macam. Intinya, perusahaan tambang yang ada di provinsi tersebut tidak clean and clear, dan juga tidak melaksanakan kewajiban membayar royalti yang diwajibkan pemerintah.


"Tidak lengkap membayar kewajiban, mereka tidak membayar royalti, tidak ada laporan ke menteri, mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya bupati dalam rangka pelaksanaan pertambangan. Sekaligus kedatangan ke sana menagih hutang negara," papar Sukhyar.


Kementerian ESDM mencatat, terdapat 10.922 izin usaha pertambangan (IUP), yang mana sebanyak 6.042 IUP dinyatakan clean and clear, sedangkan 4.880 tidak clean and clear.


(zul/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!