Tutut Ingin Rebut TPI Kembali, Kubu Hary Tanoe Santai-santai Saja

Jakarta -Pihak MNC Group memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 sampai kapanpun tidak bisa dieksekusi. Apalagi menjadi acuan untuk Siti Hardijanti Rukmana Cs (Tutut) untuk merebut PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Sampai kapanpun putusan MA itu tidak akan bisa dieksekusi. Artinya tidak akan ada perubahan saham 75% oleh MNC," kata kuasa hukum MNC, Hotman Paris dalam public expose di gedung MNC, Kebun Sirih, Jakarta, Jumat (11/4/2014).


Karena dalam putusan tersebut, menurut Hotman tidak sama sekali menyinggung kepemilikan saham MNC pada TPI. Padahal MNC adalah pemilik saham mayoritas yang sebesar 75%.


"Tidak ada satu lembar kertas pun yang menyebutkan soal kepemilikan saham MNC. Artinya tidak ada masalah hukum dengan MNC," sebutnya.


Hotman bahkan menyebutkan perseroan tetap akan berjalan normal seperti biasa. Perizinan yang dimiliki MNC Tbk terhadap TPI tetap sah sesuai dengan terdaftar pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 30 Mei 2008 Nomor AHU-29239.AH.01.02 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara RI No.58 Tanggal 18 Juli 2008


"Kita kan santai-santai saja. Kan nggak digugat, apa yang mesti dipikirin," ungkapnya.


Terkait dengan peringatan/somasi yang dilakukan oleh Tutut, menurutnya hanya berupa pengalihan jalur eksekusi. Hotman menganggap itu adalah upaya untuk menekan ke berbagai pihak. Next


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!