Meski Harganya Miliaran, Penangkapan Ikan Tuna di Dunia Dibatasi

Jakarta -Indonesia sebagai anggota Komisi Tuna Samudra Hindia atau Indian Ocean Tuna Convention (IOTC) dan anggota Komisi Tuna Samudera Pasifik atau West and Central Pacific Fisheries Convention (WCPFC) memberlakukan kuota penangkapan ikan tuna. Meskipun harga ikan jenis ini bisa miliaran rupiah.

IOTC dan WCPFC juga memberlakukan kebijakan itu kepada negara-negara anggota produsen tuna di wilayah penangkapan ikan tuna di perairan Samudra Hindia dan Samudera Pasifik.


"Indonesia menjadi anggota penuh full member dari IOTC atau Indian Ocean Tuna Convention lalu WCPFC atau West and Central Pacific Fisheries Convention, CCSBT atau Commission for Conservation Southern Bluefin Tuna, dan Cooperating non member dari IATTC Pasifik Timur. Sebagai anggota, Indonesia memiliki kuota penangkapan tuna di setiap wilayah," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf kepada detikFinance, Kamis (10/04/2014).


Ia tak menjelaskan secara detil data keseluruhan batasan penangkapan ikan tuna khususnya untuk Indonesia setiap tahunnya.


"Sebagai contoh untuk menangkap ikan tuna jenis bluefin ditetapkan sebesar 750 ton. Itu untuk di Samudera Pasifik dan ditentukan sejumlah hari operasi penangkapan ikan untuk kapal-kapal penangkapan ikan dan seterusnya," imbuhnya.


Menurut data KKP yang dikutip dari IOTC, setiap tahun ada 900.000 ton tuna sirip kuning, tuna mata besar, cakalang, dan madidihang ditangkap dari perairan Samudra Hindia.


Penangkapan tuna sirip kuning setiap tahun mencapai 435.000 ton, mendekati ambang batas tangkapan. Adapun penangkapan cakalang setiap tahun 514.000 ton.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!