Belum Juga Terbang, Kemenhub Bakal Setop Izin Usaha Merpati

Jakarta -PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) kini tengah berupaya keras untuk kembali bangkit dan beroperasi. Merpati harus terbang lagi sebelum Februari 2015. Jika tidak, maka tidak hanya rutenya saja yang hangus, izin usahanya juga bakal dicabut.

Plt Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengatakan, jika Merpati tidak juga beroperasi selama satu tahun terhitung sejak berhenti beroperasi pada awal Februari 2014 lalu, maka surat izin usaha penerbangan (SIUP) maskapai penerbangan perintis ini akan habis.


"SIUP-nya akan habis setelah satu tahun berhenti beroperasi," kata Bambang kepada detikFinance, Kamis (10/4/2014).


Bambang menjelaskan, jika SIUP Merpati sudah habis, otomatis maskapai penerbangan itu harus mengajukan pembuatan SIUP baru, seperti halnya sebuah perusahaan baru yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan.


"Kalau SIUP-nya habis perusahannya sudah nggak ada. Kalau sebagai perusahaan dia mengajukan lagi, untuk membangun baru. Dia sudah harus mengajukan dari awal," jelas Bambang.


Pembuatan SIUP baru, lanjut Bambang, mencakup pengajuan Air Operation Certificate (AOC) yang baru juga. Saat ini, AOC Merpati sifatnya hanya dibekukan, bukan dimatikan.


Waktu pembuatan SIUP baru hingga maskapai tersebut mendapatkan izin beroperasi tergantung dari kesiapan maskapai masing-masing. Ada 5 tahap yang harus dilewati dalam pengajuan SIUP baru.Next


(zul/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!