Guru Dapat Tunjangan Rp 56 Triliun di 2014

Jakarta -Pemerintah alokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014. Ini termasuk kurang bayar tunjangan profesi guru tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di rekening kas umum daerah sampai dengan 2013.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.


"Pembayaran tunjangan profesi guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu. Demikianlah yang dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Minggu (12/4/2014).


Penyaluran tunjangan profesi guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.


Bila tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, pemerintah daerah (pemda) melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, pemda wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi Guru PNSD secara semesteran kepada : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


"Pemerintah Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015," bunyi Pasal 10 PMK itu.


Dalam lampiran PMK tersebut, disampaikan rinci mengenai besaran kekurangan pembayaran tunjangan, sisa dana di rekening kas umum daerah, besaran penyaluran pada triwulan I, penyaluran triwulan II, penyaluran triwulan III, dan penyaluran triwulan IV. Data dirinci sesuai kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta yang langsung dikelompokan dalam Provinsi DKI Jakarta.Next


(mkl/zul)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!