1 Mei Mainan Wajib SNI, 200 IKM Dibantu Pemerintah

Jakarta -Aturan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan anak akan berlaku efektif pada 1 Mei 2014 mendatang. Ada 200 industri kecil dan menengah (IKM) produsen mainan anak di dalam negeri yang mendapat bantuan untuk menerapkan aturan ini.

"Ada 200 IKM (industri kecil dan menengah) yang memproduksi itu satu dia belum mempunyai kemampuan untuk mengikuti SNI, kedua barang dagangan dia yang terlanjur masuk jadi itu harus juga terjual," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Kamis (10/7/2014).


Hidayat mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membina IKM tersebut agar bisa menerapkan SNI. Mulai dari pemasaran dan sertifikasi SNI.


"Ada keterlibatan Kemenperin untuk melakukan pembinaan sampai 6 bulan. SNI sendiri tetap akan berlaku pada 1 Mei. Nanti ada peraturan dari Kemenperin yang 200 IKM itu diberi kemudahan," kata Hidayat.


Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan, Kemenperin menganggarkan Rp 2 miliar untuk membantu para IKM tersebut. Jika kurang, ada anggaran tambahan sebesar Rp 2 miliar yang disiapkan.


"Sekitar Rp 15-20 juta per IKM. Itu tergantung dari IKM-nya," kata Euis.


Jadi 200 IKM tersebut akan dibagi menjadi dua. Ada 50 IKM akan dibantu secara langsung, sedangkan 150 IKM sisanya akan didorong untuk membuat kelompok industri. Kelompok industri tersebut nantinya akan menjual produk dengan 1 merek yang sama.


"Itu nanti dikelompokan yang 150 kita akan bantu untuk branding," jelas Euis.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!