200 Perusahaan Punya Izin Impor BBM, Penyelundupan Rawan Terjadi

Jakarta -Sebanyak 200 badan usaha (perusahaan) memiliki izin untuk impor dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini membuat BBM subsidi rentan diselundupkan ke industri, karena sebagian besar dari perusahaan tersebut sudah tidak aktif lagi.

Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, banyak badan usaha yang memiliki izin impor dan mendistribusikan BBM, sebagian besar sudah tidak aktif berbisnis lagi.


"Jumlahnya sekitar 200 badan usaha lebih. Namun yang aktif bisnis hanya 60 badan usaha saja, sekitar 150 badan usaha sudah tidak aktif lagi," kata Fanshurullah kepada detikFinance, Kamis (10/4/2014).


Pria yang akrab disapa Ifan ini mengungkapkan, seharusnya 150 badan usaha yang sudah tidak aktif tersebut segera dicabut izin usahanya oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berwenang mengeluarkan izin niaga impor dan distribusi BBM.


"Seharusnya Diraktur Jenderal Migas punya keberanian untuk memberi punishment sampai opsi terakhir mencabut izin niaga badanusaha tersebut," katanya.


Fanshurullah menambahkan, akibat badan usaha yang sudah tidak aktif berbisnis inilah, banyak BBM subsidi diselundupkan atau dijual ke industri. Industri sendiri dilarang pakai BBM subsidi.


"Menurut data dan informasi yang kita terima, di sinilah permainan BBM subsidi diselewengkan ke industri. Dengan kedok karena mereka punya izin niaga, seolah-olah menjual BBM non subsidi, padahal itu solar BBM subsidi," ungkapnya.


"Karena saat diverifikasi BPH Migas, badan usaha tersebut tidak ada aktivitas, tetapi di lapangan kita mendapat info perusahaan tersebut ada transaksi," tutupnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!