Ponsel Bukan Lagi Barang Mewah, Jangan Kena Pajak Tambahan

Jakarta -Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menolak kebijakan pemerintah tas penerapan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas barang mewah seperti handphone (HP) alias. Ponsel dianggap bukan barang mewah.

Pemerintah memang sudah berencana menerapkan pajak ini sebesar 20% untuk HP dengan harga di atas Rp 5 juta. Ketua APSI Hasan Aula mengungkapkan, saat ini handphone tidak lagi masuk barang mewah sehingga tidak sepatutnya dikenakan PPnBM.


"Kami sering berkomunikasi dengan pemerintah soal ini. Kami pernah mengirim surat kepada BKF September tahun lalu. Kami memberikan beberapa tanggapan bahwa HP bukan lagi barang mewah jadi tidak bisa dikenakan PPnBM," kata Hasan saat acara press conference membahas rencana pemerintah menerapkan PPnBM di Capital Building, Jakarta, Kamis (10/4/2014).


Menurutnya, industri elektronik seperti HP pertumbuhannya sangat pesat di Indonesia. Dengan penerapan PPnBM ini, dimungkinkan dapat menghambat tingkat produktivitas dan penjualan.


"Dampak kalau HP masih dianggap sebagai barang mewah ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pasar ponsel itu tinggi sekali. Kalau pajak tinggi penjualan menurun, pendapatan pemerintah dari HP otomatis ikut turun," ujar dia.


Di tempat yang sama, Wakil Ketua APSI Lee Kang Hyun mengatakan, penerapan PPnBM ini tentu akan berdampak pada meningkatnya barang-barang Black Market (BM). Hal ini menjadikan pasar yang tidak sehat.


"Sekarang barang ilegal masih tinggi. Kalau kena PPnBM orang yang biasa main jujur bisa benar-benar bisa rusak. Tahun 2000-an pemerintah pernah mengenakan PPnBM untuk HP tapi setelah itu dihapus lagi karena banyak BM. Karena itu tolong mempertimbangkan lagi," terang dia.


Lee menambahkan, terlepas dari itu pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menekan angka impor ponsel yang tinggi.


"Kami sangat mendukung plan pemerintah untuk mengurangi impor tapi perlu dilihat kalau HP itu bukan barang mewah lagi," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!